Hendak Tawuran di Jalan Husni Hamid, 25 Remaja Diamankan Polsek Karawang Kota
Diduga akan melakukan aksi tawuran di Guro II Jalan Husni Hamid, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, 25 anak muda diamankan Polsek Karawang Kota, Selasa (12/3/2024) pukul 24.00 WIB.--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Diduga akan melakukan aksi tawuran di Guro II Jalan Husni Hamid, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, 25 anak muda diamankan Polsek Karawang Kota, Selasa (12/3/2024) pukul 24.00 WIB.
Kapolsek Karawang Kota, Kompol Marsono melalui Kasi Humas, Ipda Kusmayadi mengatakan, pada Selasa (12/3/2024), pukul 23.40 WIB terjadi keributan di Jalan Husni Hamid Depan Kantor BNNK Karawang diduga menggunakan sekitar 15 motor.
Lanjut Kusmayadi, setelah mendapatkan informasi terjadi tawuran kepolisian langsung mendatangi TKP dan mendapatkan 2 orang yang diduga melakukan tawuran.
"Kita interogasi dari ke 2 orang yang diamankan bahwa teman - teman mereka setelah melakukan tawuran berkumpul di Guro II belakang rumah Dinas Bupati. Setelah di cek bahwa benar sedang berkumpul dan diamankan 23 orang selanjutnya dibawa ke Polres Karawang," katanya.
BACA JUGA:Viral, Anak SD di Tasikmalaya Nyangkut di Atap Rumah Warga Bareng Motor saat Ngabuburit
Menurut Kusmayadi, dengan adanya kegiatan tersebut dilakukan pengamanan dipimpin oleh Kabagops Polres Karawang Kompol Ryan Faisal, SIK dan Kapolsek Karawang Kota Kompol H. Marsono beserta Piket Dalmas dan Polsek Karawang Kota.
"Para terduga pelaku tawuran dimintai keterangan. Kemudian dipulangin dijemput sama orang tua masing-masing dan membuat surat pernyataan," jelasnya.
Dalam Maklumat Kepatuhan Masyarakat pada Bulan Ramadan 1445H/20024 M di Kabupaten Karawang.
Bahwa dalam rangka memelihara kamtibmas dan mempertimbangkan dinamika aktifitas masyarakat pada saat bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, maka untuk mewujudkan situasi Kabupaten Karawang yang aman dan kondusif diberlakukan ketentuan.
- Dilarang membunyikan petasan dalam bentuk apapun sehingga mengganggu ketenangan dan kenyamanan dalam melaksanakan ibadah, serta membahayakan diri sendiri serta orang lain.
- Dilarang melaksanakan kegiatan arak-arakan/konvoi menggunakan R4 dan R2 dalam bentuk Sahur OTR (On The Road) atau tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konflik sosial (tawuran).
- Dilarang melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun. Dilarang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan standar dan melakukan balapan liar di seluruh wilayah Kabupaten Karawang.
- Dilarang mengedarkan dan mengkonsumsi Narkotika serta Obat-Obatan terlarang. Dilarang melakukan aksi sweeping atau Razia Liar.
- Dilarang melakukan segala bentuk aktifitas “Penyakit Masyarakat” (Premanisme, Prostitusi, Peredaran Miras).
Agar meningkatkan kewaspadaan dan keamanan pribadi serta menjaga harta benda terhadap potensi ancaman bencana dan kejahatan di bulan Suci Ramadhan, khususnya kejadian kebakaran dan pencurian.
BACA JUGA:Link Legal Nonton Bakuage Sentai Boonboomger (2024) Episode 2 Subtitle Indonesia
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat Ini, maka akan dikenakan tindakan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh warga masyarakat di wilayah Kabupaten Karawang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://karawangbekasi.disway.id/